Selasa, 18 November 2014

Hak Paten apakah itu?

Karena tiada habisnya permasalahan contek mencontek dan copycat ada baiknya teman2 crafter membaca tentang Hak Paten .Ini adalah penjelasan dari ibu Kamila Hetami yang menguasai ilmu tentang HKI karena beliau bekerja disana. yg saya rangkum dengan ijin beliau.

Paten ada dua jenis: paten produk dan paten proses.
Syarat suatu produk/proses bisa dipatenkan ada 3:
(1) ada unsur kebaruan
(2) terdapat inventive steps
(3) dapat diterapkan di dunia industri.

Jadi jika ingin mematenkan tekhnik pembuatan/proses harus dilihat dulu:
Tekniknya inovatif kah?Apakah selama ini belum pernah ada yang menemukan (ada inventive steps nya)? Bisa saja sih dipatenkan kalau dia menemukan teknik tertentu yang ada inventive steps nya.
Sebagai contoh teknik pembuatan tempe. Produknya sama2 tempe seperti pada umumnya. Tapi proses pembuatan tempe di AS dan Jepang dan dipatenkan di sana berbeda dengan proses pembuatan tempe di Indonesia.
Yang menilai nanti Ditjen HKI. Apakah memenuhi tiga syarat yang saya sebutkan di atas. Misalnya pun kalau syarat 1 dan 2 terpenuhi, syarat 3 (dapat diterapkan di dunia industri), pertanyaannya: apakah dia mau dan mampu membuatnya dalam industri? Atau sudah ada industri yang beritikad memakai tekniknya?

Hakikat suatu paten adalah menghindari adanya suatu klaim monopoli absolut atas suatu penemuan. Dengan adanya perlindungan paten justru membatasi penemu untuk mendapatkan menfaat ekonomis hanya selama 20 tahun. Selebihnya, maka penemuan tersebut harus dapat bermanfaat utk masyarakat banyak

Jadi  regime HKI itu sebenarnya regim hukum Barat yang baik menurut cara pandang mereka. Di satu sisi, mereka menghargai hasil karya cipta manusia, disisi lain mereka juga mengakui bahwa hasil olah pikir manusia tersebut adalah anugerah Tuhan.
Jadi, mereka mengambil jalan tengah: si pencipta diberi hak memanfaatkan secara ekonomis dengan sistem royalti.Tetapi syaratnya, ketika dia mendaftarkan HKInya maka dia HARUS membuka semua "rahasia"nya. Selama 20th (kalau HKInya berupa paten. Masing2 HKI punya masa perlindungan berbeda2) dia diberi hak utk mengeksploitasinya secara ekonomi. Setelah masa perlindungan habis, maka penemuan itu menjadi milik semua orang. Agar semua orang bisa memanfaatkannya. Misalnya seperti penemuan mesin mobil, listrik, lampu, yang sekarang kita nikmati bersama.

Nah, ada aliran lain mengenai HKI yang berseberangan, yang disebut copyleft. Dalam hukum Islam dan sebagian besar dunia Timur lebih banyak menganut paham yang ini. Itulah sebabnya seperti Bangsa Indonesia lebih kuat dalam hal folklore, indigenous knowledge, yang diwarisi turun temurun secara komunal. Cara pandang kita juga cenderung berbeda: kalau banyak yang niru karya cipta kita malah senang dan bangga..

Akibat masuknya hukum Barat ke Indonesia, dan kemudian diper"parah" dengan masuknya Indonesia menjadi anggota WTO dimana salah satu perjanjiannya mengenai HKI, mau tidak mau kita secara hukum mengadopsi regim HKInya juga.

Sekarang tergantung kita sebagai crafter, mau yang mana? Masing2 ada keunggulan dan kekurangannya.. Keunggulan regim HKI adalah apabila terjadi sengketa, maka penyelesaiannya lebih mudah karena semua file based. Ada bukti otentiknya..

*note : ibu Kamila Hetami juga crafter lhoo dan member grup FB HandicraftQta :)

Ditulis oleh: Ira TsabitaBoneka 
untuk grup HandicraftQta


Sabtu, 01 November 2014

Apa beda PEMBAJAKAN FOTO CRAFT dan PENIRUAN KARYA CRAFT?


Karena hangatnya topik pembajakan foto dan copycat (peniruan karya) di forum diskusi grup HandicrafQta maka admin memutuskan untuk merangkumnya dalam file , semoga berguna teman2 Crafter

Kami sangat menentang pengambilan/download foto tanpa ijin pemilik foto asli untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara :
  1. menjualnya dalam berbagai bentuk (print out/e-book/pdf file dll) ini bisa digolongkan sebagai PEMBAJAKAN FOTO atau 
  2. mengambil foto lalu mengupload ulang dan diakui sebagai karyanya untuk menerima pesanan serupa (dengan pembuat yg berbeda dengan pemilik foto) hal itu juga bisa digolongkan pembajakan plus PENIPUAN KE KONSUMEN
Untuk itulah foto karya craft kita sebaiknya diberi watermark sebagai penanda bahwa itu asli foto kita.
Adapun untuk reseller karya2 craft selama diperbolehkan oleh pemilik foto craft dan mempunyai perjanjian tertulis dengan pemiliknya tentu tidak tergolong pembajakan.

Adapun meniru karya orang lain apalagi tutorialnya sudah tersebar luas baik di internet atau diterbitkan dalam bentuk buku (bentuk cetak) itu tidak bisa disebut pembajakan karya kecuali karya itu murni desain sendiri (tidak meniru desain orang lain) dan didaftarkan (registered). Tentu juga tidak dibenarkan dia mengaku-aku penemu pertama desain craft yang dia tiru.

Bahkan untuk sebuah karya yg dibuat berdasarkan tutorial yg sudah kita beli pun patut menyebutkan nama penulis tutorial tsb sbg sumber inspirasi dari karya kita tersebut yg biasanya dalam sebuah tutorial penulis akan meminta (memuat keterangan) bahwa tutorial yg dijual tersebut agar tidak/bukan untuk diproduksi secara massal.

Perlu kita pahami dalam proses belajar siapapun tidak bisa lepas dari peniruan. Manusia adalah makhluk yang paling suka meniru. , bahkan pembuat karya-karya seni/craft yg pertama adalah peniru alam semesta yang diciptakan Tuhan YME sang Pencipta. Meniru dan mengembangkan suatu karya adalah hal yang sangat penting. Karena pada dasarnya, tidak ada satu manusia yang berhasil menciptakan sesuatu. Bahkan Isac Newton tidak pernah menciptakan hukum gravitasi. Dia hanya ‘kebetulan’ menemukan hukum alam (tentu di ciptakan sang Allah yang Maha Pencipta) . Atau T.A.Edison yang menemukan lampu. Bukan menjadi orang pertama di Dunia yang menemukan lampu. Karena belut listrik sudah lebih dulu, dapat menghasilkan listrik dan cahaya (dan lagi-lagi belut listri itu ciptaan Allah SWT) . Ataupun penemuan dan karya lainnya, semuanya hanya peniruan dan pengembangan. Dengan seiring proses belajar kreativitas akan terasah, dari situlah mulai timbul modifikasi, sehingga muncul istilah " amati, tiru dan modifikasi" kalau perlu berinovasi.

Adapun dari hasil proses mempelajari craft akan muncul 3 hasil
  1. Orang yang kreatif bisa menemukan/memodifikasi desain craft sendiri ini bisa dibilang Crafter kreatif dan bisa menjadi boss di bidangnya :D
  2. orang yang hanya ahli meniru tidak mampu memodifikasi, dia tetap dibutuhkan ...jika tidak bagaiman Crafter kreatif bisa mendapatkan pegawai yang handal... ?
  3. Tidak bisa menghasilkan karya craft sama sekali walaupun sudah sering ikut pelatihan (ga ada bakat cuma bisa jadi pengagum) ... dia tetap dibutuhkan didunia craft sebagai reseller dan customer. dan karena dia pernah mempelajari proses pembuatan karya craft tentu dia akan menghargai hasil craft itu sehingga akan mau membayar sesuai dengan hasil yang didapatkannya.

Demikian teman untuk sementara ini. silahkan menambahkan via komentar diskusinya.

Pakailah fotomu sendiri untuk jualan karya craftmu ...no tipu-tipu !

Referensi:
http://capungmungil.blogspot.com/2012/06/e-book-vs-me.html
http://efenerr.wordpress.com/2013/06/13/soal-pembajakan-karya/
http://nanangrusmana.com/2011/12/05/meniru-salahkah-dalam-sebuah-proses-kreatif/
http://buzzerbeezz.com/2013/06/13/tentang-menghargai-karya-orang-lain/
http://abadiorkes.blogspot.com/2013/08/salahkah-berplagiat.html
dll

sumber: FP HandicraftQta
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...