Selasa, 18 November 2014

Hak Paten apakah itu?

Karena tiada habisnya permasalahan contek mencontek dan copycat ada baiknya teman2 crafter membaca tentang Hak Paten .Ini adalah penjelasan dari ibu Kamila Hetami yang menguasai ilmu tentang HKI karena beliau bekerja disana. yg saya rangkum dengan ijin beliau.

Paten ada dua jenis: paten produk dan paten proses.
Syarat suatu produk/proses bisa dipatenkan ada 3:
(1) ada unsur kebaruan
(2) terdapat inventive steps
(3) dapat diterapkan di dunia industri.

Jadi jika ingin mematenkan tekhnik pembuatan/proses harus dilihat dulu:
Tekniknya inovatif kah?Apakah selama ini belum pernah ada yang menemukan (ada inventive steps nya)? Bisa saja sih dipatenkan kalau dia menemukan teknik tertentu yang ada inventive steps nya.
Sebagai contoh teknik pembuatan tempe. Produknya sama2 tempe seperti pada umumnya. Tapi proses pembuatan tempe di AS dan Jepang dan dipatenkan di sana berbeda dengan proses pembuatan tempe di Indonesia.
Yang menilai nanti Ditjen HKI. Apakah memenuhi tiga syarat yang saya sebutkan di atas. Misalnya pun kalau syarat 1 dan 2 terpenuhi, syarat 3 (dapat diterapkan di dunia industri), pertanyaannya: apakah dia mau dan mampu membuatnya dalam industri? Atau sudah ada industri yang beritikad memakai tekniknya?

Hakikat suatu paten adalah menghindari adanya suatu klaim monopoli absolut atas suatu penemuan. Dengan adanya perlindungan paten justru membatasi penemu untuk mendapatkan menfaat ekonomis hanya selama 20 tahun. Selebihnya, maka penemuan tersebut harus dapat bermanfaat utk masyarakat banyak

Jadi  regime HKI itu sebenarnya regim hukum Barat yang baik menurut cara pandang mereka. Di satu sisi, mereka menghargai hasil karya cipta manusia, disisi lain mereka juga mengakui bahwa hasil olah pikir manusia tersebut adalah anugerah Tuhan.
Jadi, mereka mengambil jalan tengah: si pencipta diberi hak memanfaatkan secara ekonomis dengan sistem royalti.Tetapi syaratnya, ketika dia mendaftarkan HKInya maka dia HARUS membuka semua "rahasia"nya. Selama 20th (kalau HKInya berupa paten. Masing2 HKI punya masa perlindungan berbeda2) dia diberi hak utk mengeksploitasinya secara ekonomi. Setelah masa perlindungan habis, maka penemuan itu menjadi milik semua orang. Agar semua orang bisa memanfaatkannya. Misalnya seperti penemuan mesin mobil, listrik, lampu, yang sekarang kita nikmati bersama.

Nah, ada aliran lain mengenai HKI yang berseberangan, yang disebut copyleft. Dalam hukum Islam dan sebagian besar dunia Timur lebih banyak menganut paham yang ini. Itulah sebabnya seperti Bangsa Indonesia lebih kuat dalam hal folklore, indigenous knowledge, yang diwarisi turun temurun secara komunal. Cara pandang kita juga cenderung berbeda: kalau banyak yang niru karya cipta kita malah senang dan bangga..

Akibat masuknya hukum Barat ke Indonesia, dan kemudian diper"parah" dengan masuknya Indonesia menjadi anggota WTO dimana salah satu perjanjiannya mengenai HKI, mau tidak mau kita secara hukum mengadopsi regim HKInya juga.

Sekarang tergantung kita sebagai crafter, mau yang mana? Masing2 ada keunggulan dan kekurangannya.. Keunggulan regim HKI adalah apabila terjadi sengketa, maka penyelesaiannya lebih mudah karena semua file based. Ada bukti otentiknya..

*note : ibu Kamila Hetami juga crafter lhoo dan member grup FB HandicraftQta :)

Ditulis oleh: Ira TsabitaBoneka 
untuk grup HandicraftQta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...